KORANLIGGAUPOS.ID - Sri Mulyani, Menteri Keuangan Republik Indonesia, telah menetapkan gaji tenaga honorer untuk beberapa kategori pekerjaan, termasuk petugas kebersihan dan pramubakti, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Peraturan ini hanya berlaku untuk kategori tertentu dari tenaga honorer, dan gaji yang diatur merupakan penyesuaian yang baru ditetapkan.
Gaji tenaga honorer, termasuk petugas kebersihan dan pramubakti, diatur berbeda di setiap provinsi.
BACA JUGA:Honorer Sujud Syukur Ini 4 Tenaga Honorer Gajinya Dinaikkan dan Dapat Tunjangan
BACA JUGA:Wajib Simak! Ini Peraturan Baru Menpan RB, Tenaga Honorer yang Mau Diangkat Jadi PPPK
Penyesuaian ini mencerminkan perbedaan biaya hidup dan ekonomi di setiap wilayah Indonesia.
Berikut adalah rincian gaji tenaga honorer di beberapa provinsi menurut PMK No. 49 Tahun 2023:
- DKI Jakarta: Rp 5.104.000
- Banten: Rp 2.887.000
BACA JUGA:BKPSDM Lubuklinggau : Penghapusan Tenaga Honorer akan Dilaksanakan Tahun 2024
BACA JUGA:Ada 2 Golongan Tenaga Honorer Paling Beruntung dalam Pengangkatan PPPK 2024, Apa Saja Yuk Simak
- Sumatera Barat: Rp 2.919.000
- Jawa Timur: Rp 3.759.000
- Sumatera Utara: Rp 2.952.000
- Aceh: Rp 3.654.000