Sedih! Kategori Tenaga Honorer ini Mulai Berhentikan Pemerintah, Ini Alasannya
Sedih! Kategori Tenaga Honorer ini Mulai Hentikan Pemerintah, Ini Alasannya-Tangkap Layar -
KORANLINGGAUPOS.ID- Pemerintah terus melakukan penataan tenaga honorer di berbagai instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Langkah penataan tenaga honorer ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang mengatur status kepegawaian di lingkungan pemerintahan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa tenaga honorer akan ditata melalui seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024.
Namun, tidak semua tenaga honorer dapat mengikuti seleksi ini.
Tenaga Honorer di Bawah 2 Tahun Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024
BACA JUGA:Galau dan Sedih! Ini 5 Kategori Tenaga Honorer Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK Tahun 2025
Salah satu ketentuan yang ditegaskan dalam kebijakan ini adalah bahwa tenaga honorer yang memiliki masa kerja di bawah dua tahun tidak dapat mengikuti seleksi PPPK 2024, baik tahap pertama maupun tahap kedua.
Mulai Februari 2025, pemerintah daerah (pemda) akan mulai memberhentikan tenaga honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun.
Kebijakan ini didasarkan pada Pasal 65 Ayat 1 UU ASN 2023, yang melarang pejabat pembina kepegawaian untuk mengangkat pegawai non-ASN dalam jabatan ASN.
BACA JUGA:Mendagri Ngamuk! Tenaga Honorer Didaftarkan Tidak? Konfirmasi Tidak Siap-siap Saja
Jika ada pejabat pemerintah yang tetap mengangkat pegawai non-ASN, mereka dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Larangan pengangkatan tenaga non-ASN ini sebenarnya sudah diberlakukan sejak tahun 2022.
Namun, baru pada 2025 kebijakan ini mulai diterapkan secara luas di seluruh instansi pemerintah.
Beberapa Pemda Sudah Mulai Merumahkan Tenaga Honorer