Sedih! Kategori Tenaga Honorer ini Mulai Berhentikan Pemerintah, Ini Alasannya

Sedih! Kategori Tenaga Honorer ini Mulai Hentikan Pemerintah, Ini Alasannya-Tangkap Layar -

BACA JUGA:Kabar Baik! Tenaga Honorer Tidak Lulus PPPK, Masih Dapat Gaji dan Tunjangannya di 2025 Segini Nominalnya

Sejumlah daerah sudah mulai mengambil langkah untuk merumahkan tenaga honorer yang masa kerjanya belum mencapai dua tahun. 

Misalnya, di Kabupaten Kudus dan Penajam Paser Utara, ratusan tenaga honorer telah diberhentikan.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Putut Winarno, menyatakan bahwa sekitar 700 tenaga honorer di wilayahnya telah dirumahkan karena mereka merupakan hasil pendataan tahun 2024.

BACA JUGA:Galau dan Sedih! Ini 5 Kategori Tenaga Honorer Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK Tahun 2025

Langkah ini kemungkinan besar akan diikuti oleh pemerintah daerah lainnya di seluruh Indonesia. 

Salah satu alasan utama pemutusan kontrak tenaga honorer adalah tidak adanya dasar hukum dan anggaran untuk menggaji mereka. 

Tanpa surat keputusan (SK) resmi, pemda tidak dapat mengalokasikan gaji untuk tenaga honorer yang belum memenuhi syarat masa kerja.

Bagaimana Nasib Tenaga Honorer yang Diberhentikan?

BACA JUGA:Tenaga Honorer Tidak Ikut Seleksi, Auto Jadi PPPK Paruh Waktu dengan 5 Ketentuan Ini

Hingga saat ini, pemda masih menunggu keputusan dari MenPAN RB mengenai nasib tenaga honorer yang terdampak kebijakan ini.

Ada dua kemungkinan yang masih dipertimbangkan:

1. Dirumahkan Sementara

Jika nantinya ada kebijakan baru yang memperbolehkan rekrutmen tenaga honorer, mereka mungkin bisa kembali bekerja.

BACA JUGA:Tenaga Honorer Harus Ikuti Proses Formalitas Ini, Pemda Tak Boleh Langsung Angkat PPPK Baru

2. Diberhentikan Secara Permanen

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan