Kabar Baik! Tenaga Honorer Tidak Lulus PPPK, Masih Dapat Gaji dan Tunjangannya di 2025 Segini Nominalnya

Kabar Baik! Tenaga Honorer Tidak Lulus PPPK, Masih Dapat Gaji dan Tunjangannya di 2025 Segini Nominalnya-tangkap layar-

KORANLINGGAUPOS.ID-  Pada tahun 2025, tenaga honorer yang tidak lolos seleksi ASN PPPK akan tetap mendapatkan gaji dan tunjangan resmi dari pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan aturan terbaru mengenai standar gaji dan tunjangan bagi empat kategori tenaga honorer melalui PMK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2025.

Kabar ini tentunya menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang selama ini bekerja di berbagai instansi pemerintah seperti kantor kecamatan, dinas kesehatan, sekolah, dan lembaga pemerintahan lainnya.

Dengan adanya aturan ini, tenaga honorer di sektor tertentu akan mendapatkan gaji pokok dan berbagai tunjangan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

BACA JUGA:Daftar Gaji Tenaga Honorer Satpam di Pulau Sumatera Berdasarkan PMK No. 39 Tahun 2024

BACA JUGA:Sri Mulyani Bakal Hapus Tenaga Honorer dan Sudah Naikkan Gajinya Khusus 4 Kategori Ini Saja?

Daftar Gaji Tenaga Honorer 2025 di Setiap Provinsi

Berikut ini adalah rincian gaji tenaga honorer yang akan diberlakukan mulai Januari 2025:

1. Aceh – Rp3,7 juta

2. Sumatra Utara – Rp2,9 juta

3. Riau – Rp3,5 juta

4. Kepulauan Riau – Rp3,6 juta

5. Jambi – Rp3,3 juta

6. Sumatra Barat – Rp3 juta

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan