Kabar Baik! Tenaga Honorer Tidak Lulus PPPK, Masih Dapat Gaji dan Tunjangannya di 2025 Segini Nominalnya
Kabar Baik! Tenaga Honorer Tidak Lulus PPPK, Masih Dapat Gaji dan Tunjangannya di 2025 Segini Nominalnya-tangkap layar-
31. Maluku – Rp3,1 juta
32. Maluku Utara – Rp3,3 juta
33. Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan – Rp4,4 juta
34. Papua Barat dan Papua Barat Daya – Rp3,7 juta
BACA JUGA:Ada 2 Kriteria Tenaga Honorer yang Kehilangan Peluang Menjadi PPPK 2024, Apa Saja?
BACA JUGA:Daftar Gaji Tenaga Honorer Satpam di Pulau Sumatera Berdasarkan PMK No. 39 Tahun 2024
Kategori Tenaga Honorer yang Berhak Menerima Gaji dan Tunjangan
Dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024, ada empat kategori tenaga honorer yang secara resmi mendapatkan gaji dan tunjangan pada tahun 2025, yaitu:
1. Satpam
2. Pengemudi
3. Pramubakti
4. Petugas Kebersihan
Kategori ini dipilih karena mereka memiliki peran vital dalam menjaga keamanan, kebersihan, dan kelancaran operasional instansi pemerintah.
BACA JUGA:Ada 3 Kategori Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Ikut PPPK 2024, Apa Saja?
BACA JUGA:BKPSDM Lubuklinggau : Penghapusan Tenaga Honorer akan Dilaksanakan Tahun 2024