BKPSDM Lubuklinggau : Penghapusan Tenaga Honorer akan Dilaksanakan Tahun 2024

M Adi Dwi Cahyo - Kabid Pengangkatan, Pemberhentian dan Informasi-foto : dokumen linggau pos-

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Pemerintah sudah menentukan nasib pegawai honorer melalui UU ASN tahun 2023. Mereka dipastikan tak jadi di-PHK Massal di November 2023. Namun, penghapusan tenaga honorer baru akan dilakukan oleh pemerintah di tahun 2024.

Hal ini membuat 2.742 tenaga Non ASN di Kota Lubuklinggau bisa bernafas lega. Informasi ini dibenarkan oleh Kepala BKPSDM Kota Lubuklinggau Hj Yulita Anggraini melalui Kabid Pengangkatan, Pemberhentian dan Informasi M Adi Dwi Cahyo saat dibincangi Harian Pagi Linggau Pos Sabtu 11 November 2023. 

 

Kabid Pengangkatan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Lubuklinggau - M Adi Dwi Cahyo

“Apakah sesuai wacana ada PPPK part time, apakah diupayakan semua honorer diangkat jadi PPPK, sampai dengan saat ini belum diputuskan kembali.”

 

Bahkan pihaknya juga sudah menerima surat dari Kemenpan RB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tentang status dan kedudukan eks THK-2 dan tenaga non ASN. 

Adi menjelaskan, dalam surat tersebut dijelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, bahwa Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama lima tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

BACA JUGA:Resmi Dihapus Jokowi, Honorer tidak akan Adalagi pada Tahun 2024, Lalu Bagaimana di Lubuklinggau 

Oleh sebab itu, maka sesuai dengan pengundangan Peraturan Pemerintah dimaksud akan berlaku pada tanggal 28 Nopember 2023.

Namun demikian, sesuai dengan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa eks THK-2 dan Tenaga Non ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik. 

“Terkait hal ini, kita juga diminta untuk menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN. Dalam mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini. Dan poin terpenting lainnya, daerah mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya,” ungkap Adi. 

Adi menambahkan, terkait penghapusan tenaga honorer baru akan dilaksanakan ditahun 2024.

BACA JUGA:Kalau PHK Honorer Terjadi, Sama Halnya Bupati Musi Rawas Menolak Perintah Presiden

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan