Penetapan Calon Walikota Terpilih Tahun Depan, KPU Lubuk Linggau Ungkap Alasannya

Ketua KPU Kota Lubuk Linggau, Aspin Dodi. -Foto: Dokumen-KPU Lubuk Linggau

KORANLINGGAUPOS.ID - Penetapan calon Wali Kota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pilkada serentak 2024, akan dilaksanakan tahun 2025.

Hal itu berdasarkan Peraturan Mahkama Konstitusi (MK) Nomor 14 tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dalam Peraturan MK tersebut disebutkan, Buku Register Perkara Konstitusi (BPRK) dimulai dari 3 Januari 2025.

 Ketua KPU Kota Lubuk Linggau, Aspin Dodi membenarkan hal ini. Ia mengatakan mengenai penetapan calon Wali Kota dan Wawako terpilih berdasarkan informasi dari KPU RI dan KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), KPU RI masih menunggu BPRK dari Mahkama Konstitusi (MK).

BACA JUGA:Berikut Hasil Pilkada Serentak 2024, Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat KPU Lubuk Linggau

BACA JUGA:Kapan Penetapan Calon Wali Kota Terpilih? Begini Jawaban KPU Lubuk Linggau

Dan berdasarkan  jadwal dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 menyebutkan,  penetapan calon Wali Kota dan Wawako terpilih lima hari setelah ada BPRK dari MK kepada KPU.

Sementara Peraturan MK Nomor 14 tahun 2024 Tentang  Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota disebutkan bahwa BPRK dimulai dari 3 Januari 2025.

"Artinya kalau ditarik lima hari paling lama setelah keluarnya BPRK, kemungkinan 8 Januari 2025 penetapan bisa dilaksanakan, jika tidak ada perubahan,"  jelasnya.

Aspin menyebutkan, penetapan calon terpilih dilaksanakan tahun depan sebetulnya  terlalu lama. 

BACA JUGA:Pantau Hasil Suara Pilkada Serentak 2024, KPU Lubuk Linggau : Warga Bisa Akses SIREKAP

BACA JUGA:KPU Lubuk Linggau Sukses Adakan Debat Publik Kedua, di Masa Tenang, Jangan Ada Aktivitas Kampanye

"Kita inginkan penetapan diselesaikan Desember. Namun kita tidak bisa melaksanakan di Desember karena ada Peraturan MK," ucapnya.

Sementara itu, untuk calon wali kota dan wakil wali kota terpilih berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 80  tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota bahwa pelantikan calon terpilih gubernur dan wakil gubernur 7 Februari 2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan