Kabar Baik! Tenaga Honorer Tidak Lulus PPPK, Masih Dapat Gaji dan Tunjangannya di 2025 Segini Nominalnya

Kabar Baik! Tenaga Honorer Tidak Lulus PPPK, Masih Dapat Gaji dan Tunjangannya di 2025 Segini Nominalnya-tangkap layar-

Tunjangan Tambahan bagi Tenaga Honorer

Selain mendapatkan gaji pokok, tenaga honorer juga akan menerima beberapa tunjangan tambahan, yaitu:

Tunjangan Uang Makan – Rp30.000 per hari

Tunjangan Uang Lembur – Rp13.000 per jam

Dengan adanya tunjangan ini, tenaga honorer yang bekerja lembur atau bertugas sehari penuh dapat memperoleh tambahan penghasilan.

Kebijakan pemberian gaji dan tunjangan bagi tenaga honorer yang tidak lolos PPPK di tahun 2025 menjadi solusi yang baik bagi mereka yang selama ini bekerja tanpa kepastian finansial.

BACA JUGA:Puluhan Tenaga Honorer Damkar Datangi BKPSDM Mereka Mempertanyakan Tentang Ini

BACA JUGA:Kabar Terbaru: Semua Tenaga Honorer Akan Diberi NIP di 2024 dan Gaji Naik Berdasarkan Provinsi

Dengan adanya PMK Nomor 39 Tahun 2024, tenaga honorer di instansi pemerintah seperti Satpam, Pengemudi, Pramubakti, dan Petugas Kebersihan dapat bekerja lebih tenang dengan gaji dan tunjangan yang layak.

Dengan regulasi yang lebih jelas ini, pemerintah berharap tenaga honorer tetap termotivasi dalam menjalankan tugasnya dan memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengakses dokumen resmi di situs Kementerian Keuangan jdih.kemenkeu.go.id.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan