KORANLIGGAUPOS.ID - Prabowo dan Gibran Resmi Terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
Prabowo dan Gibran telah ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih periode 2024-2029.
Penetapan Prabowo dan Gibran ini dilakukan setelah keduanya berhasil memenangkan Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) yang berlangsung beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Mengapa Prabowo dan Gibran Dilantik Tanggal 20 Oktober? Begini Penjelasanya
Hasil pemilihan ini menjadi sorotan besar, terutama karena pasangan ini dianggap mewakili kombinasi antara pengalaman politik yang luas dan kepemimpinan generasi muda.
Setelah pengumuman resmi, masyarakat Indonesia kini menantikan proses pelantikan keduanya.
Berdasarkan aturan yang berlaku, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
Dalam pasal 50 peraturan tersebut, terdapat beberapa ketentuan penting terkait pelantikan Presiden dan Wakil Presiden yang harus diperhatikan.
BACA JUGA:Susu Ikan Jadi Pengganti Susu Sapi di Program Makan Siang Prabowo-Gibran? Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Presiden Terpilih Prabowo Subianto Tegaskan Siap untuk Melanjutkan IKN Kalau Bisa Percepat
Salah satu ketentuan utama adalah bahwa pasangan calon terpilih akan dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pelantikan ini akan disaksikan oleh seluruh anggota MPR, DPR, dan DPD sebagai representasi rakyat Indonesia.
Selain itu, dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih tetap akan dilantik menjadi Presiden.
Begitu pula jika calon Presiden terpilih yang berhalangan tetap, maka calon Wakil Presiden akan dilantik menjadi Presiden.