PPh (Non-NPWP) = 20% x Rp8.416.881 = Rp1.683.376
Total Biaya
Bagi yang memiliki NPWP, total biaya yang harus dikeluarkan untuk membawa iPhone 16 dari Singapura adalah:
Bea Masuk + PPN + PPh (NPWP) = Rp766.000 + Rp926.000 + Rp841.688 = Rp2.533.688
BACA JUGA:iPhone 16 Rilis 9 September 2024, Signifikan iPhone 15 Series Turun Harga Jadi Begini?
BACA JUGA:iPhone 16 Series Diproduksi di India, Keluarkan 4 Warna Titanium Dan Telah Heatsink Graphene
Sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP:
Bea Masuk + PPN + PPh (Non-NPWP) = Rp766.000 + Rp926.000 + Rp1.683.376 = Rp3.375.376
Dengan demikian, total biaya yang harus dikeluarkan untuk membeli iPhone 16 varian termurah seharga S$1.299 dari Singapura, setelah ditambah biaya pajak di Indonesia, bisa mencapai sekitar Rp17 juta bagi yang memiliki NPWP, dan Rp18 juta bagi yang tidak memiliki NPWP.
Bagi Anda yang berencana membeli iPhone 16 dari luar negeri, seperti Singapura atau Malaysia, perlu memperhitungkan biaya tambahan untuk pendaftaran IMEI.
BACA JUGA:Ini Bocoran Harga iPhone 16 Jelang Rilis Malam Ini, Buruan Simak Daftarnya!
BACA JUGA:Siap-Siap iPhone 16 Series Segera Diproduksi, Meluncur Bulan September 2024
Selain harga beli ponsel, biaya Bea Masuk, PPN, dan PPh juga harus dipertimbangkan agar tidak kaget dengan biaya total yang harus dikeluarkan saat tiba di Indonesia.