KORANLINGGAUPOS.ID - Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) Kabupaten Musi Rawas (Mura) melakukan pendampingan kepada anak korban asusila di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.
Perbuatan asusila diduga dilakukan inisial AN (52), warga Kecamatan BTS Ulu, sedangkan korban berusia 4 tahun, Mawar.
Kejadian dilakukan tersangka dipinggir sungai, Sabtu 14 September 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.
Dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID Selasa 17 September 2024, Kepala DPPA Kabupaten Mura M Rozak melalui Kepala UPTD Joni Chandra menyampaikan pihaknya terus melakukan pendampingan kepada korban asusila karena ini merupakan kewajiban pihaknya.
BACA JUGA:UPTD PPA Tangani 3 Kasus Perundungan Anak, 1 kasus Naik ke Pidana
BACA JUGA:UPTD PPA Sumsel Turun Dampingi Korban 'Kuda Lumping'
“Korban didampingi keluarga saat pemeriksaan di Unit Reskrim perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Mura," ungkap Joni sapaanya.
Ia menyampaikan, korban saat ini tidak miliki BPJS karena termasuk keluarga yang kurang mampu.
Untuk itu mereka membantu mengurus BPJS, dan saat di cek korban ini sudah punya JKN KIS.
Korban juga langsung dilakukan Visum Et Repertum kebidanan di RS Dr Sobirin serta dilakukan pemeriksaan oleh dokter kejiwaan.
"Untuk menghilangkan traumanya kita juga lakukan pendampingan konsultasi ke psikiater oleh psikolog hinggah sembuh," tegasnya.
BACA JUGA:DPPPA Provinsi Sumsel akan Turun Ikut Dampingi Bunga
Tak hanya korban, dari pihak keluarga korban juga dilakukan konseling agar kedepan dalam menjaga anaknya bisa memberikan perhatian setelah kejadian ini. Dan nanti saat persidangan pihak korban juga kita dampingi," ungkapnya.
Ia mengungkapkan dari fakta dilapangan korban dan tersangka tetangga hanya satu desa saja, dan memang antara tersangka dan korban sudah mengenal dekat. Tersangka dan bapak korban sudah lama kenal.