Tergiur Diupah Rp 3 Juta, Dua Remaja Nekat jadi Kurir Narkoba

Selasa 17 Sep 2024 - 19:54 WIB
Reporter : RIENA FITRIANI MARIS
Editor : RIENA FITRIANI MARIS

KORANLINGGAUPOS.ID - Dua remaja berhasil diamankan anggota Satres Narkoba Polres Kota Lubuk Linggau.

Tersangka yakni, NAN (17) warga Jalan Dayang Torek, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I dan MR (17), warga Dusun III Desa Mekar Sari, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.

Keduanya diketahui tergiur mengedarkan Narkoba jenis pil ekstasi dengan menerima upah Rp 3 juta per orang. 

Dalam press rilis Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Wakapolres Kompol Asep Supriadi didampingi Kasat Res Narkoba IPTU Nopera E.J Putra penangkapan ini berawal dari 5 September 2024 Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau mendapat informasi terkait adanya peredaran Narkoba yang dibawa oleh seseorang untuk disebarkan di wilayah Kota Lubuk Linggau dan Musi Rawas sebanyak 1.000 butir.

BACA JUGA:Oknum Mahasiswa jadi Kurir Narkoba, Kini Mendekam di Polres Lubuklinggau

BACA JUGA:Kurir Narkoba Asal Lahat Diringkus Anggota Polres Muratara

Penyelidikan dilakukan lalu informasi pun didapat oleh Sat Res Narkoba, sehingga Selasa 10 September 2024 sekitar pukul 14.15 wib dilakukan penangkapan kedua tersangka NAN dan MR, di Kelurahan Ceremeh Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.  Penangkapan yang dilakukan anggota Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau di Jalan Ceremeh Taba berhasil diamankan 100 butir pil ekstasi.

Lalu dilakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jalan Dayang Torek dan berhasil didapati sebanyak 212 pil ekstasi 

Berdasarkan pengakuan tersangka, NAN saat itu didatangi temannya L untuk menemani mengambil Narkoba jenis Pil ekstasi sebanyak 1.000 butir ke ke Banyu Lincir Kabupaten Muba, lalu pil ekstasi tersebut diantar ke Desa Semangus Kabupaten Musi Rawas sebanyak 600 butir. Sisanya di bawa ke Lubuk Linggau.

Namun saat penangkapan berhasil diamankan sebanyak 312 butir untuk diedarkan di Lubuk Linggau. 

BACA JUGA:Prihatin Tingginya Kasus Narkotika, Pj Wako Minta Pendidik Ikut Sosialisasikan Bahaya Narkoba

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Narkoba Diganjar Ringan oleh Majelis Hakim PN Lubuk Linggau, JPU Banding ke Pengadilan Tinggi

Tersangka NAN mengakui baru pertama kali diajak L dan tergiur lantaran mereka akan diupah masing-masing mendapat Rp 3 juta. 

"Pengakuannya tersangka memang baru satu kali ini. Tapi kita tetap melakukan pendalaman, karena tidak menutup kemungkinan pergerakannya sudah berkali-kali. Makanya akan terus kita dalami bekerja sama Dir Narkoba Polda Sumsel karena ini kasus lintas Sumatera. Satu tersangka diketahui sudah tamat SMK dan satu tersangka tidak melanjutkan ke jenjang SMA. Keduanya sama-sama tidak bekerja," jelasnya. 

Wakapolres pun mengakui jika peredaran narkoba di Lubuk Linggau saat ini masih marak, sehingga pihaknya melalui Satres Narkoba terus melakukan upaya dengan memberikan imbauan ke sekolah-sekolah.

Kategori :