Masa sanggah ini dibuka pada 18 hingga 20 September 2024.
BACA JUGA:Seleksi CPNS di Musi Rawas Peminat Dokter Spesialis Masih Minim
BACA JUGA:Gaji Tembus Rp 7 Juta, Tapi 201 Formasi Bawaslu Ini Masih Nol Pendaftar di CPNS 2024
Proses sanggahan ini bisa dilakukan secara online melalui akun SSCASN masing-masing.
Namun, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh pelamar dalam masa sanggah ini.
Ali menegaskan bahwa masa sanggah bukan dimaksudkan untuk mengubah atau memperbarui dokumen yang sudah diunggah.
Dengan kata lain, pelamar tidak diperbolehkan mengunggah dokumen baru atau memperbaiki kesalahan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.
BACA JUGA:Ribuan Pelamar Ingin Jadi CPNS Muratara, Begini Penjelasan BKPSDM
Sanggahan hanya dapat digunakan untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan terkait dokumen yang dianggap tidak memenuhi syarat oleh panitia seleksi.
"Panitia Seleksi berhak menerima atau menolak sanggahan yang diajukan oleh pelamar setelah dilakukan verifikasi ulang terhadap dokumen yang diunggah.
Hasil dari masa sanggah ini akan diumumkan sesuai jadwal Panitia Seleksi Nasional," jelas Ali.
Pengumuman pasca sanggah hasil seleksi administrasi ini rencananya akan dilakukan pada 21 hingga 27 September 2024.
BACA JUGA:Catat! Ini Jadwal Terbaru CPNS 2024, Buruan Daftar di sscasn.bkn.go.id
BACA JUGA:Mau Latihan Soal CPNS 2024 Gratis? Buruan Klik di Situs Ini dan Ikuti Caranya!
Proses Seleksi yang Transparan dan Tanpa Biaya