Salah satu poin yang ditekankan oleh Kemenag adalah transparansi dan kejujuran dalam proses seleksi CPNS.
Ali menegaskan bahwa proses rekrutmen ini sepenuhnya bebas dari pungutan biaya apa pun.
"Kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja keras masing-masing.
Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, baik dari internal Kemenag maupun dari pihak luar, maka hal itu merupakan tindakan penipuan," tegasnya.
Pernyataan tersebut merupakan bentuk komitmen Kemenag untuk memastikan bahwa proses seleksi CPNS berjalan secara jujur dan adil.
Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Dengan demikian, setiap pelamar diharapkan tetap waspada terhadap oknum-oknum yang mencoba memanfaatkan situasi dengan menawarkan janji kelulusan melalui cara yang tidak sah.
BACA JUGA:5.165 Orang Berebut jadi CPNS Musi Rawas, Hanya Segini yang Lengkapi Berkas
Tahapan Selanjutnya SKD
Setelah tahap seleksi administrasi, pelamar yang dinyatakan lulus akan melanjutkan ke tahap SKD.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, menjelaskan bahwa pelamar yang lulus seleksi administrasi pasca masa sanggah akan mengikuti SKD yang menggunakan sistem CAT.
Selain SKD, para pelamar juga akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan posisi yang dilamar.
BACA JUGA:Seleksi CPNS di Musi Rawas Peminat Dokter Spesialis Masih Minim