Di hadapan hakim, Apinsa mengungkapkan ia adalah guru honorer yang sudah 15 tahun mengabdi di SDN Karang Anyar. Dengan gaji Rp 850 ribu yang diterimanya tiga bulan sekali. Selama belasan tahun masa pengabdian itu, ayah satu anak ini sebelum-sebelumnya tidak pernah melakukan pemukulan.
“Itu kejadian pertama,” ungkap Apinsa.
Hingga saat ini, keluarganya juga tetap mengupayakan perdamaian dengan keluarga KY, namun hasilnya nihil. Kata Apinsa depan hakim, keluarga korban minta uang damai awalnya Rp 100 juta. Terdakwa tidak sanggup. Lalu kedua kali keluarga korban minta uang damai Rp70 juta. Dengan penghasilan yang tak seberapa, Apinsa tetap tak sanggup pula.
Didepan hakim Apinsa menyesali perbuatannya itu.
“Di masyarakat saya merasa malu," ungkap Guru Afinsa.
BACA JUGA:Usai Konsumsi Minuman Kemasan, Bocah SD Meninggal Dunia
Lalu bagaimana dengan KY?
Ternyata KY masih sekolah di SDN Karang Anyar. Apinsa menyebut hubungannya dengan KY baik-baik saja bahkan di sekolah sudah KY sudah sering salaman.
Apinsa memastikan ia saat memukul korban karena khilaf, dan tidak ada pengaruh minuman alkohol lainnya.
“Saat memukul hanya sedikit emosi,” ungkap Apinsa.
Maka dalam sidang itu, ia meminta kepada hakim meskipun tetap akan menjalani hukuman, jangan sampai ia diberhentikan mengajar dari sekolah tersebut.
Mendengar permintaan itu, hakim berpesan kepada Apinsa agar jangan mengulangi perbuatanya ini. Karena jaman sudah modern. Kalau murid salah, berikan hukuman dengan memungut sampah, atau hukuman edukatif lainnya.
Di depan hakim juga terungkap bahwa keluarga maupun perangkat desa Karang Anyar sudah berupaya mengajukan damai ke pihak keluarga korban namun hasil tidak ada.
BACA JUGA:Film Indonesia yang Tayang pada Akhir Tahun, Berikut Tanggal Jadwalnya
Usai persidangan Kepala Sekolah SD Negeri Karang Anyar, Arisandi menyampaikan pekan depan, Apinsa akan kembali menjalani sidang. Agendanya tuntutan.
“Maka kami keluarga besar SDN Karang Anyar, PGRI Muratara dan Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara berharap terdakwa Apinsa terlepas dari tuntutan hukuman. Karena keterangan para saksi pun tak ada yang memberatkan terdakwa,” harap Arisandi.