KORANLINGGAUPOS.ID - Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK, belakangan ini masih sering terjadi.
Tentu saja hal ini sangat berdampak pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.
Dimana pencarian manfaat mengalami kenaikan, berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Jumlah pekerja terkena PHK Januari-Agustus 2024 mencapai 190.639 pekerja, naik 27,75 persen (YoY) dibanding periode Januari-Agustus 2023 sebanyak 149.227 pekerja.
BACA JUGA:Apakah Peserta BPJS Kesehatan Mandiri Bisa Pindah ke PBI Jika Punya Tunggakan? Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Kelas BPJS Kesehatan Diganti Jadi KRIS, Yuk Cek Iuran Per September 2024
Menanggapi hal itu, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menyebutkan hingga Agustus 2024, BPJS Ketenagakerjaan juga telah membayarkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP, sekitar 37 ribu lebih pekerja ter PHK dengan total nominal mencapai Rp 264,61 miliar.
Nominal tersebut meningkat 13 persen dari periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Sedangkan untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Oni mengatakan tercatat sejumlah 2,07 juta klaim dengan total nominal manfaat yang dibayarkan mencapai Rp31,17 triliun.
"Dari total kasus klaim JHT tersebut, sebesar 57,91 persen disebabkan karena peserta mengundurkan diri, dan 29,93 persen lainnya disebabkan oleh PHK," kata Oni kepada Kontan.co.id yang dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari Kontan.co.id.
BACA JUGA:Ini Kategori Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Berhak Klaim JHT Serta Syaratnya
BACA JUGA:Benarkah Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Menonaktifkan Sendiri? Yuk Cek
Dengan kondisi tersebut, ditambah perekonomian global dan nasional yang masih mengalami volatilitas luar biasa.
Oni mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk mengelola JHT dan JKP secara profesional, hati-hati dan sesuai aturan yang berlaku.