Benarkah Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Menonaktifkan Sendiri? Yuk Cek

Benarkah Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Menonaktifkan Sendiri-tangkapan layar-pinterest

KORANLINGGAUPOS.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan mungkin banyak yang bertanya-tanya, apakah kepesertaaan Jamsostek bisa dinonaktifkan sendiri.

BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek adalah jaminan yang memberikan perlindungan bagi pekerja jika terjadi kecelakaan, kematian, atau pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, sebenarnya hanya dapat dilakukan oleh perusahaan untuk para pekerja yang bertatus karyawan aktif. 

Jadi perusahaan juga yang akan mengurus penonaktifan kepesertaan Jamsostek, saat pekerja sudah keluar ataupun resign. 

BACA JUGA:3 Kriteria Peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang Bisa Pindah ke PBI, Apa Kamu Termasuk?

BACA JUGA:Ini Syarat dan Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, Serta Iuran Per Bulannya

Namun, ada kalanya peserta yang sudah tidak bekerja lagi, status BPJS Ketenagakerjaannya masih aktif. 

Benarkah Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa menonaktifkan sendiri? 

Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari Kompas.com Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, pekerja tidak bisa menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sendiri. 

Jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa menonaktifkan sendiri, karena hanya perusahaan yang dapat mengajukan perubahan status peserta. 

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Tak Aktif Tiba-tiba? Ternyata Ini 4 Penyebab dan Cara Mengaktifkannya

BACA JUGA:Teknologi Face Recognition BPJS Kesehatan Akan Diterapkan, Begini Cara Kerja Alat Ini

"Iya tidak bisa, umumnya untuk penonaktifan kepesertaan dilakukan oleh perusahaan," ujar Oni, kepada Kompas.com yang dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari Kompas.com. 

Jika pekerja sudah berhenti atau resign dari perusahaan, tetapi status kepesertaannya masih aktif, peserta dapat menghubungi HRD untuk melakukan penonaktifan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan