Benarkah Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Menonaktifkan Sendiri? Yuk Cek
Benarkah Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Menonaktifkan Sendiri-tangkapan layar-pinterest
Agar pihak HRD dapat memberikan formulir F1B yang berisi sebuah informasi pekerja, yang keluar ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Proses ini dilakukan secara online, yaitu lewat platform Sistem Informasi Penyelenggaraan Program (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Jokowi Hapus, Buruan Cek Iuran per 17 September 2024
BACA JUGA:4 Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Respon Cepat, Segera Lakukan Hal Ini
Oni juga menambahkan, setelah perusahaan mengajukan non aktif status kepesertaan akan langsung berubah, lalu untuk pencairan dana JHT bisa dilakukan satu bulan setelah pembayaran iuran terakhir.