KORANLINGGAUPOS.ID - Tim dari Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) amankan tiga tersangka pengedar sabu di Kabupaten Musi Rawas.
Dua tersangka yakni Ahmad Yani (34) warga Karya Mulya dan Ramudin (33), warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Mereka ditangkap petugas di Pondok Desa Madang, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura, Sabtu 21 September 2024 sekitar pukul 13.30 WIB.
Barang Bukti yang diamankan satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi 45 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,36 Gram.
Tersangka Sairul (65), berikut barang bukti sabu.--
BACA JUGA:Ada Informasi Terkait Peredaran Narkoba, Segera Lapor ke Polres Lubuk Linggau
BACA JUGA:Tergiur Diupah Rp 3 Juta, Dua Remaja Nekat jadi Kurir Narkoba
Lalu satu tersangka lainnya Sairul (65), warga Desa Sindang Laya, Kecamatan Muara Lakitan, yang ditangkap dirumahnya di Desa Sindang Laya, Kecamatan Muara Lakitan, Minggu 22 September 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari tangannya diamankan satu bungkus klip kecil seberat 1,40 gram yang diduga narkotika jenis sabu.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 24 September 2024 Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi SH, didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra mengatakan ketiganya ditangkap di hari yang sama namun di jam yang berbeda.
“Ketiganya sama-sama pengedar dan sudah beberapa bulan mengedar sabu di wilayah Kabupaten Mura," jelas Kasat.
BACA JUGA:Dari Kepala Curup Rejang Lebong Pria ini Bawa Barang Haram ke Lubuklinggau
BACA JUGA:Pria ini Jual Barang Haram pada Polisi, Begini Nasibnya Sekarang
Ketiga tersangka ini ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, ada warga yang sering menyimpan sekaligus melakukan transaksi jual beli sabu. Kemudian laporan ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan.
Tersangka yang pertama kali ditangkap Ahmad Yani di Pondok Desa Madang, Kecamatan Sumber Harta.