Dari tangannya anggota menyita BB satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan, 45 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu sberat bruto 8,36 Gram
Barang bukti tersebut ditemukan didalam saku belakang sebelah kanan celana jeans panjang Warna biru merk Van Style yang dikenakan tersangka pada saat penangkapan, serta ditemukan barang bukti lain berupa satu unit Handphone merk VIVO Warna Hitam, satu unit Handohone merk Vivo Warna Hijau, uang tunai Senilai Rp. 300 ribu dan kedua tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
BACA JUGA:Oknum Guru PPPK Ditangkap Sat Narkoba Polres Lubuklinggau
Lalu Minggu 22 September 2024 sekitar pukul 14.00 WIB tersangka Sairul (65), warga Desa Sindang Laya, Kecamatan Muara Lakita yang ditangkap dirumahnya.
Dari tangannya diamankan satu bungkus klip kecil seberat 1,40 gram, diduga narkotika jenis sabu, berhasil disita dan diamankan.
Selain itu, bb juga diamankan, satu buah kotak transparan, satu buah pipet yang dipotong miring (Skop), dan tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Lanjut Kasat, saat dilakukan introgasi anggota, ketiga tersangka mengakui perbuatannya dan sabu itu benar miliknya. Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut.
BACA JUGA:Oknum Mahasiswa jadi Kurir Narkoba, Kini Mendekam di Polres Lubuklinggau
Ditegaskan Kasat tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan masing –masing tersangka terancamp pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta.