Pengedar Sabu di Muratara Ditangkap, Kedapatan Simpan Sabu Dibawah Meja

Tersangka, Rekha Oktaviana (35) diamankan didalam kontrakannya di RT3 Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit, Jumat 10 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 Wib -Foto : Dok Polres Muratara-

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Personil Sat Res Narkoba Polres Muratara amankan tersangka pengedar narkoba jenis sabu.

Tersangka, Rekha Oktaviana (35) ini diamankan didalam kontrakannya di RT3 Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit, Jumat 10 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 Wib. 

Saat ditangkap, turut diamankan tujuh bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 5,37 Gram.

Satu unit Timbangan Digital, dua buah Sekop Pipet dan dua bungkus plastik klip bening ukuran kecil.

BACA JUGA:Pengedar Asal Musi Rawas Simpan 102 Bungkus Sabu Siap Edar

BACA JUGA:Saat Digerbak Polisi, Pengedar Sabu Hendak Kabur Lewat Jendela

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalu Kasat Res Narkoba, Iptu Marhan Saputra menjelaskan, penangkapan, Jum'at 10 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 dilakukan Tim Satres Narkoba Polres Muratara setelah mengetahui informasi tersangka menjual Narkotika jenis Sabu di wilayah Kelurahan Rupit. 

"Saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti yang disimpan oleh tersangka dibawah meja kontrakan," ungkap Kasat Narkoba.

Atas kejadian tersebut tersangka yang merupakan penjual narkoba jenis sabu ini serta barang bukti dibawa ke Mapolres Muratara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka pun saat penangkapan mengakui jika barang tersebut miliknya. 

Kasat pun mengimbau untuk masyarakat agar menjauhi narkoba. Dan pihaknya akan terus komitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Muratara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan