Ini Perbedaan Paspor Biasa dan Elektronik, Serta Syarat dan Biaya Bikinnya

Rabu 25 Sep 2024 - 15:38 WIB
Reporter : JASMADI
Editor : JASMADI

KORANLINGGAUPOS.ID - Perlu anda ketahui perbedaan Paspor biasa dengan Paspor elektronik. 

Seperti yang kita ketahui, saat ini ada 2 macam Paspor, yaitu Paspor elektronik (E-Paspor) dan Paspor biasa non elektronik.

Untuk E-Paspor atau Paspor elektronik dilengkapi chip, sedangkan Paspor biasa atau non elektronik hanya menyimpan data pemilik.

Sedangkan Paspor Elektronik memiliki chip untuk menyimpan data biometrik, seperti bentuk wajah dan sidik jari pemilik. 

BACA JUGA:Begini Cara Membuat Paspor Terbaru 2024, Lengkap Beserta Syarat dan Biayanya

BACA JUGA:12 Daftar Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia Kesempatan Perjalanan Tanpa Batasan

Sementa untuk biaya pengurusan paspor pun berbeda antara Paspor biasa dengan Paspor Elektronik.

Permohonan pembuatan paspor biasanya dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.

Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Untuk permohonan atau pembuatan paspor biasa dapat diajukan secara manual, atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

BACA JUGA: Inilah 3 Orang yang Luar Biasa di Dunia Tidak Butuh Paspor saat Berpergian ke Luar Negeri

BACA JUGA:Segini Biaya Pajak Mitsubishi All New Pajero Terbaru 2024, Lengkap Tipe dan Tahun

Berikut Persyaratan yang Harus di Persiapkan untuk Pembuatan Paspor:

- Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

- Kartu keluarga (KK).

Kategori :