Resmi Tarif Buat Paspor Naik, Elektronik 5 hingga 10 Tahun Selisih Rp250 Ribu

Resmi Tarif Buat Paspor Naik, Elektronik 5 hingga 10 Tahun Selisih Rp250 Ribu -ilustrasi-

KORANLINGGAUPOS.ID - Tarif buat paspor untuk warga Indonesia atau WNI resmi naik per hari Selasa 17 Desember 2024.

Kenaikan tarif buat paspor tersebut saat ini masih dilakukan penyesuai, namun tetepa sudah ada ppenetapan tarif baru.

Biaya membuat paspor tersebut untuk warga negara Indonesia dan dilakukan penyesuaian tarif per 17 Desember 2024.

Demikian yang ditulis di akun Instagram @ditjen_imigrasi yang dikutip pada Selasa 17 Desember 2024.

BACA JUGA:Tarif Pembuatan Paspor Naik Mulai Hari Ini, Berikut Rinciannya

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini 3 Alasan Kenapa Permohonan Pembuatan Paspor Ditolak

Tarif bikin paspor yang terbaru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.45 Tahun 2024.

Yakni tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Beleid yang telah ditandatanganioleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum usai masa tugasnya pada 18 Oktober 2024.

BACA JUGA: Ini Perbedaan Paspor Biasa dan Elektronik, Serta Syarat dan Biaya Bikinnya

BACA JUGA:Begini Cara Membuat Paspor Terbaru 2024, Lengkap Beserta Syarat dan Biayanya

Merujuk pada aturan tersebut, maka pemerintah kembali memberlakukan masa berlaku paspor.

Yakni masa berlaku paspor menjadi maksimal 5 tahun dan paling lama hingga 10 tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan