Resmi Tarif Buat Paspor Naik, Elektronik 5 hingga 10 Tahun Selisih Rp250 Ribu

Resmi Tarif Buat Paspor Naik, Elektronik 5 hingga 10 Tahun Selisih Rp250 Ribu -ilustrasi-

Sebelumnya, pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.18 Tahun 2022

Yakni masa berlaku paspor biasa non elektronik 10 tahun memiliki biaya pembuatan Rp 350.000.

BACA JUGA:12 Daftar Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia Kesempatan Perjalanan Tanpa Batasan

BACA JUGA: Inilah 3 Orang yang Luar Biasa di Dunia Tidak Butuh Paspor saat Berpergian ke Luar Negeri

Sementara mengacu aturan baru dalam PP NO.45 Tahun 2024,

pembuatan paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun biayanya adalah Rp 350.000,

sedangkan biaya bikin paspor non-elektronik untuk masa berlaku 10 tahun naik menjadi Rp 650.000.

Tarif Bikin Paspor Terbaru 2024

1. Paspor biasa non elektronik berlaku 5 tahun tarif Rp350.000

2. Paspor biasa non elektronik berlaku 10 tahun tarif Rp650.000

3. Paspor biasa elektronik berlaku 5 tahun tarif Rp650.000

4. Paspor biasa elektronik berlaku 10 tahun tarif Rp950.000

5. Surat perjalanan laksana paspor atau SPLP untuk Warga Negara Indonesia tarif Rp100.000

6. Surat perjalanan laksana paspor atau SPLP untuk orang asing tarif  Rp150.000

7. Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama tarif  Rp1.000.000

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan