Syarat dan Biaya Bikin Paspor Biasa dan Elektronik Terbaru 2024

Rabu 25 Sep 2024 - 16:38 WIB
Reporter : JASMADI
Editor : JASMADI

KORANLINGGAUPOS.ID - Seperti yang kita ketahui, saat ini ada 2 macam Paspor, yaitu Paspor elektronik (E-Paspor) dan Paspor biasa non elektronik.

Untuk E-Paspor atau Paspor elektronik dilengkapi chip, sedangkan Paspor biasa atau non elektronik hanya menyimpan data pemilik.

Paspor Elektronik ini memiliki chip untuk menyimpan data biometrik, seperti bentuk wajah dan sidik jari pemilik. 

Sementara itu untuk biaya pengurusan paspor pun berbeda antara Paspor biasa dengan Paspor Elektronik.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini 3 Alasan Kenapa Permohonan Pembuatan Paspor Ditolak

BACA JUGA: Ini Perbedaan Paspor Biasa dan Elektronik, Serta Syarat dan Biaya Bikinnya

Permohonan pembuatan paspor biasanya dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.

Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Untuk permohonan atau pembuatan paspor biasa dapat diajukan secara manual, atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Berikut Persyaratan yang Harus di Persiapkan untuk Pembuatan Paspor biasa dan elektronik:

BACA JUGA:Begini Cara Membuat Paspor Terbaru 2024, Lengkap Beserta Syarat dan Biayanya

BACA JUGA:12 Daftar Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia Kesempatan Perjalanan Tanpa Batasan

- Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

- Kartu keluarga (KK).

- Dokumen seperti Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah atau ijazah.

Kategori :