Syarat dan Biaya Bikin Paspor Biasa dan Elektronik Terbaru 2024

Rabu 25 Sep 2024 - 16:38 WIB
Reporter : JASMADI
Editor : JASMADI

- Surat kewarganegaraan Indonesia.

BACA JUGA: Inilah 3 Orang yang Luar Biasa di Dunia Tidak Butuh Paspor saat Berpergian ke Luar Negeri

BACA JUGA:7 Tips Mudah Meninggalkan Mobil di Rumah Sebelum Wisata ke Luar Negeri

- Sudah mendaftar atau punya akun M-Paspor 

Sebagai Catatan: Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. 

Anda juga dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman resmi imigrasi.go.id Biaya untuk Pembuatan Paspor biasa dan Elektronik :

BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Bakal Berangkatkan 150 Orang Umroh Gratis Setiap Tahun, Ada Beasiswa S2 Keluar Negeri

BACA JUGA:Deretan Artis Indonesia Yang Ikuti Pemilu 2024 di Luar Negeri

- Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000

- Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000

- Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000

Sebagai Catatan: Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.

Kategori :