- Kesalahan dari Pelamar
Jika kesalahan dari pelamar pada saaat membuat atau mengunggah dokumen tentu ini akan dipastikan tidak memenuhi syart.
Baik itu dari kesalahan mengunggah hingga format yang diminta tidak sesuai, maka sanggahan tidak akan diterima.
BACA JUGA:Soal SKD CPNS dan PPPK 2024 Sudah Rampung, ini Penjelasan KemenPANRB dan Kemendikbudristek
BACA JUGA:Febri Raih Nilai Tertinggi SKD CPNS Kemenkumham, Simak Kiatnya
Sepeti pelamar mengunggah KTP yang tidak terbaca atau buram atau ijazah dan sebagainya, maka panitia atau verifikator pastikan menolak karena kesalahan tanggung jawab pelamar.
Kategori :