“Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan atau setidak-tidaknya melepaskan, meniadakan tindakan tambahan pemecatan atau majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” terang Lettu Amril.
Kemudian menurut kuasa hukum terdakwa Praka Jasmowir, Mayor Chk Manang, terdakwa tidak pernah melakukan perencanaan pembunuhan, melainkan secara spontanitas.
Sebab, lanjutnya, berdasarkan pengakuan terdakwa Praka Jasmowir tersulut emosi karena Praka Heri dikeroyok masyarakat dan Imam Masykur meneriaki terdakwa dua sebagai perampok.
“Tuntutan Oditur Militer mengenai penjatuhan pidana dirasakan sangat tidak sebanding dengan kesalahan yang telah dilakukan terdakwa, oleh karenanya atas tuntutan tersebut seharusnya Majelis Hakim Yang Mulia mempertimbangkan dengan seadil-adilnya,” ujar Mayor Manang.
BACA JUGA:Semangat Hari Ibu, Perempuan Sebagai Aktor Strategis Dalam Pembangunan
Putusan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto itu akan dilakukan pekan depan.
Hakim Ketua Kolonel Rudy memberikan waktu satu pekan kepada para terdakwa untuk mendapat rekomendasi dari Komandan Satuan.
“Satu minggu saya rasa cukup untuk mendapat rekomendasi karena Komandan Satuan juga sudah pasti tahu perkembangan dari kasus ini dan nanti bisa dilampirkan pada saat pembacaan putusan,” kata Hakim Ketua.
Sehingga sidang putusan terdakwa kasus pembunuhan Imam Masykur akan dilakukan Senin, 11 Desember 2023.(disway)