Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh Bos Toko Bangunan Hadapi Vonis

Wakil Pengadilan Negeri Kayu Agung Agung Nugroho SH-Foto : Dok. sumeks.co-

SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Terdakwa kasus pembunuhan dengan korbannya bos toko bangunan akan dijatuhi vonis hukuman Selasa 14 Januari 2025.

Para terdakwa adalah Puguh Nurrohman alias Puguh (27) dan Alim Ardianto (32).

Dikutip dari sumeks.co, Pengadilan Negeri Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Selasa 14 Januari 2025 menjadwalkan sidang untuk 2 terdakwa kasus pembunuhan bos toko bangunan yang terjadi di Kecamatan Mesuji Raya, OKI. 

Wakil Pengadilan Negeri Kayu Agung Agung Nugroho SH Senin 13 Januari 2025 menjelaskan kasus yang melibatkan terdakwa Puguh Nurrohman dan Alim Ardianto yang dituntut hukuman mati menarik perhatian publik maka untuk pengamanan berkoordinasi dengan Polres OKI. 

BACA JUGA:Kepala Disnakertrans Kena OTT, Serikat Buruh Desak APH Selidiki Kasus UMSP 2025 yang Diduga Cacat Hukum

BACA JUGA:Viral Guru SD di Medan Hukum Muridnya Duduk di Lantai, Siapa yang Buat Hukuman?

Sebelumnya diberitakan dua terdakwa ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI Purnomo, SH masing - masing dengan hukuman mati dalam agenda duplik di PN Kayu Agung Selasa 7 Januari 2025.

Novi Yanto SH Penasehat Hukum Kedua Terdakwa mengatakan untuk terdakwa Puquh Nurrohman tetap mempertahankan dalil -dalil keberatan yang telah disampaikan dalam pledoi.

Terdakwa Puquh lebih terbukti melanggar Pasal 56 KUHP, sebab terdakwa Puquh hanya membantu Alim otak pelaku.

Novi Yanto SH menjelasakan, pihaknya tidak membenarkan perbuatan terdakwa Puquh, tetapi membela terdakwa sesuai dengan Undang Undang yang berlaku. 

BACA JUGA:Lagi Selewengkan Dana Desa Bikin Kades Dihukum Berat, Tanah dan Motor NMax Disita

BACA JUGA:Oknum Kades Foya-foya Pakai Dana Desa Minta Keringanan Hukuman

Terdakwa Alim juga menyampaikan pembelaan karena ia menilai, hukuman mati terhadap Alim adalah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan konstitusi.

Karena, Novi Yanto SH, secara normatif hukuman mati melanggar hak hidup yang seharusnya dilindungi pemerintah, maka hukuman mati sebagai bentuk penyiksaan maka pihaknya tetap pada pembelaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan