Oknum Kepsek Diperiksa Kejari Lubuk Linggau, Terkait Dugaan Bangunan Fiktif

Kasi Pidsus Kejari Lubuk Lingau Achmat Arjansyah Akbar-Foto : Riena Maris/Linggau Pos-

KORANLINGGAUPOS.ID - Di awal Januari 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau akan melakukan penetapan dua tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi, yakni oknum Kepala Desa (Kades) di Muratara dan Oknum Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) di Musi Rawas. 

Untuk penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Desa Lubuk Mas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) oleh oknum mantan Kades sudah dilaksanakan, Rabu 8 Januari 2025. Tersangka tersebut atas nama Saharudin Bin H. Mat Jais.

Sementara untuk Oknum Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Pangkalan Tarum Kabupaten Musi Rawas belum dilaksanakan. 

Kajari Lubuk Linggau, Anita Asterida didampingi Kasi Pidsus Achmat Arjansyah Akbar saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 13 Januari 2025 membenarkan jika penetapan tersangka untuk oknum Kepsek memang belum dilaksanakan.

BACA JUGA:Kejari Lubuk Linggau Peringati Hakordia 2024, Kajari: Bersatu Mengeksekusi Semua Tindak Pidana Korupsi

BACA JUGA:Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Kuasa Hukum Hamsi Ajukan Protes ke Kejari Lubuk Linggau, Ini Penjelasan Jaksa

"Belum, karena saat ini masih proses. Masih dalam tahap pemeriksaan," ungkapnya, kemarin. 

Pihaknya pun sudah melakukan pemanggilan dan mendatangi kediaman oknum Kepsek ini, juga sering tidak ada ditempat. 

Untuk oknum mantan Kepsek yang diketahui Kepsek SD Pangkalan Tarum ini dugaan korupsinya terkait Dana Operasional Sekolah (BOS). Diketahui penggunaan dana BOS dari tahun 2020 sampai dengan 2022, dugaan bangunan fiktif dengan kerugian negara sekitar Rp 200 sampai Rp 300 juta. 

Sebelumnya, penetapan tersangka oknum Kades Lubuk Mas juga ditegaskannya saat proses penyidikan berlangsung cukup lama, dikarenakan untuk pemeriksaan para saksi ini hanya bisa dilakukan pada hari Jumat. Di hari itu, para saksi yang dimintai keterangan tidak pergi ke ladang ataupun ke sawah.

BACA JUGA:Terkait Kasus Penyelewengan Dana JKN di Puskesmas, Pihak Kejari Lubuk Linggau Minta Pemkot Beri Sanksi Tegas

BACA JUGA:DPO Kejari Lubuk Linggau Dijemput saat Diamankan Ikut Demo di Muratara

Ia juga menjelaskan untuk saat ini tersangka dilakukan penahanan meskipun ada surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan.

Hal ini lantaran tersangka tidak kooperatif sejak awal.  Selain itu juga ada unsur atau niat dari tersangka yang mempengaruhi beberapa saksi sehingga Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau tidak bisa memintai keterangan terhadap para saksi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan