Eksekutif-Legislatif Sepakat Sahkan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024

Minggu 29 Sep 2024 - 22:38 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : MUHAMMAD YASIN

KORANLINGGAUPOS.ID - Eksekutif dan legislatif Kota Lubuk Linggau sepakat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  Pe­ru­bahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)  Tahun Anggaran 2024.

Pengesahan Pe­ru­ba­han APBD Tahun Anggaran 2024 berlangsung dalam rapat pa­ri­purna DPRD Kota Lubuk Linggau, Jumat 27 September 2024.

Pengesahan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ditan­da­ta­nga­ni Pj Walikota Lubuk Linggau, Koimudin bersama pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau, Wakil Ke­­tua I Hendri Juniansyah dan Wa­kil Ketua II Hambali Lukman ser­ta disaksikan ketua-ketua komisi dan ketua-ketua fraksi.

Pj Wali Kota Lubuk Linggau, Koimudin dalam sambutannya me­ngatakan bahwa  Pemerintah Ko­ta Lubuk Linggau menyadari bah­wa usulan dari masyarakat dari kegiatan Musrenbang dan hasil Reses anggota DPRD belum sepenuhnya terakomodir dalam APBD Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA:Sebagian Besar Pembangunan Fisik di APBD Perubahan 2024 dari Bantuan Gubernur

BACA JUGA:APBD Perubahan Kota Lubuk Linggau Tahun Anggaran 2024 Bertambah Rp 301 miliar

”Namun hal ini telah kami upa­ya­kan sepenuhnya dengan tetap mem­perhatikan skala prioritas untuk mensinergikan antara pro­gram dan kegiatan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat,” katanya.

Ditambahkannya, dalam pem­ba­hasan Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2024 ini.

”Kami sangat bangga dengan pihak legislatif yang telah menelaah dengan baik dan cermat untuk me­nyi­kapi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024,  Walaupun terdapat perbedaan pemikiran, per­sepsi dan cara pandang dari ma­sing-masing pihak hal tersebut merupakan bagian dari proses dan dinamika demokrasi yang pada akhirnya menuju ke satu ke­sa­maan pemikiran, kesamaan pan­dangan dan pemahaman. Rang­kaian proses tersebut tercer­min mulai mulai dari penjadualan, pembahasan dan penandatanganan kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Peru­bahan Prioritas Plafon Ang­ga­ran Sementara (PPAS-P) sampai dengan disetujui­nya Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini, ditandai dengan ditan­da­ta­nganinya Berita Acara Perse­tu­juan Bersama antara Pe­merintah Kota Lubuk Linggau dengan DPRD Kota Lubuk Linggau terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dapat berjalan dengan baik tanpa ham­ba­tan sesuatu apapun. Apa yang telah kita bahas dan kita sepakati hari ini tentunya akan menjadi doku­men penting bagi pemba­ngu­nan Kota Lubuk Linggau.”

”Kami yakin bahwa kesepakatan ini merupakan keputusan terbaik yang nantinya akan menjadi acuan dan dasar hukum dalam melaksa­na­kan pembangunan Kota Lubuk Linggau ini,” tambahnya.

BACA JUGA:DPRD Tunggu Eksekutif Sampaikan Dokumen Raperda APBD Perubahan 2024

BACA JUGA:RAPBD 2025 Disahkan, Tunggu Evaluasi Pemprov

Rancangan Peraturan Daerah ten­tang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah kita sepa­kati dan Rancangan Peraturan Walikota Lubuk Linggau tentang Penjabaran Perubahan APBD Ta­hun Anggaran 2024 yang telah di­su­sun, dalam waktu dekat ini akan segera kami sampaikan kepa­da Bapak Gubernur Sumatera Selatan untuk di evaluasi.

”Untuk itu marilah kita bersama-sama berharap semoga Rancangan Peraturan Daerah tentang Peru­ba­han APBD dan Rancangan Pe­ra­turan Walikota Lubuk Linggau ten­tang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang akan kita sampaikan nanti dapat diterima oleh Bapak Gubernur Sumatera Selatan, sesuai dengan apa yang kita harapkan untuk se­lan­jutnya menjadi peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun anggaran 2024,” harapnya.


Wakil Ketua II DPRD Kota Lubuk Linggau Hambali Lukman menandatangani pengesahan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.-Foto: M. Yasin-Linggau Pos

Kategori :