BACA JUGA:Inilah Sejarah Bendera Merah Putih, Kapan Pertama Kali Dikibarkan dan Siapa yang Buat?
BACA JUGA:Kirab Bendera Merah Putih dan Naskah Proklamasi dari Monas Ke IKN Hari Sabtu 10 Agustus 2024
Dengan mengibarkan bendera setengah tiang, kita juga diingatkan akan pentingnya menjaga dan melestarikan nilai-nilai Pancasila, yang menjadi dasar perjuangan bangsa.
Hal ini mengingatkan bahwa perjuangan para pahlawan tidak akan pernah dilupakan dan harus dihargai oleh setiap generasi penerus.
Aturan dan Tata Cara Pengibaran Bendera Setengah Tiang
Berdasarkan surat edaran nomor 23224/MPK.F/TU.02.03/2024 yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim, masyarakat diminta untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada tanggal 30 September 2024.
BACA JUGA:Kirab Bendera Merah Putih dan Naskah Proklamasi dari Monas Ke IKN Hari Sabtu 10 Agustus 2024
Selanjutnya, bendera harus dinaikkan secara penuh pada 1 Oktober 2024, tepat pukul 06.00 waktu setempat, dalam rangka peringatan Hari Kesaktian Pancasila.
Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
Prosedur pengibaran dimulai dengan menaikkan bendera hingga ke puncak tiang, kemudian diturunkan hingga posisi setengah tiang.
Saat menurunkannya kembali, bendera harus dinaikkan lagi ke puncak sebelum diturunkan sepenuhnya, sebagai tanda penghormatan yang mendalam.
BACA JUGA:Dihadapan Bupati Musi Rawas Pelajar MA Ma'arif NU Marga Sakti Kibarkan Bendera HUT RI ke 79
Tindakan pengibaran bendera setengah tiang menjadi pengingat bagi kita semua akan sejarah yang penuh makna dan pentingnya menjaga persatuan bangsa serta nilai-nilai yang diwariskan oleh para pahlawan.