Pelantikan 40 Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Periode 2024-2029 Berjalan Lancar

Senin 30 Sep 2024 - 22:11 WIB
Reporter : MUSLIMIN
Editor : SULIS

Selain itu dalam laporannya Sekretaris DPRD Kabupaten Musi Rawas, H. Elbaroma sebanyak 40 anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas, hal ini merupakan sesuai keputusan Gubernur Sumatera Selatan nomor 663/KPPR/I/2024 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas, masa jabatan 2019-2024.

keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas, masa jabatan tahun 2024-2029 dengan ketentuan bahwa segala akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya jika dikemudian hari ada kekeliruan dalam keputusan ini.

BACA JUGA:Berikut 13 ‘Wajah Baru’ Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau, Siapakah Pimpinan Sementara?

BACA JUGA:Resmi Dilantik 45 Anggota DPRD Kabupaten Muba, 10 Kursi Partai Golkar Berikut Nama-namanya

selanjutnya acara dilanjutkan dengan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas  masa jabatan Tahun 2024-2029. Setelah pelantikan acara dilanjutkan dengan penyerahan pin  serta penyerahan SK pelantikan yang diserahkan langsung oleh Pjs Bupati Musi Rawas Deva Oktavianus Coriza.

Selain itu juga Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, masa jabatan 2019-2024, Azandri menyerahkan palu Sidang kepada Ketua sementara DPRD Kabupaten Musi Rawas, Firdaus Cik Ola.

Sementara itu dalam sambutannya Menteri Dalam Negeri RI yang dibacakan oleh Pjs Bupati Musi Rawas Deva Oktavianus Coriza menyampaikan "Atas nama Pemerintah saya ucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusionalnya di dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu", ungkapnya.

Ia juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat, baik Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Pemerintah Daerah, Pihak Keamanan, Rekan-rekan Media/Pers, serta seluruh Masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerja sama dengan segenap komponen bangsa guna turut mensukseskan pelaksanaan Pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar, dan damai.

BACA JUGA:Selamat! 45 Anggota DPRD Kabupaten Muba Resmi Dilantik, Berikut Nama-namanya

BACA JUGA:Berikut 40 Calon Anggota DPRD Musi Rawas Terpilih yang Dilantik 30 September 2024

Pasal 18 ayat (3) UUD NKRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa “Pemerintahan daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”. 

Berkenaan dengan hal tersebut, terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik, yakni:

Pertama, Secara konseptual maupun legal formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah, dimana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan (unitaris) memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan Lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.

Kedua, Setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.

BACA JUGA:KPU Tetapkan Winasta Ayu Duri Gantikan H Rodi Wijaya, Calih DPRD Kota Lubuk Linggau

BACA JUGA:Satu Calon Anggota DPRD Terpilih Mengundurkan Diri, Begini Penjelasan KPU Lubuk Linggau

Kategori :