Satu Calon Anggota DPRD Terpilih Mengundurkan Diri, Begini Penjelasan KPU Lubuk Linggau
Andri Affandi.-Foto : Dokumen-KPU Lubuk Linggau
KORANLINGGAUPOS.ID - 30 September mendatang 30 Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau yang terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, akan segera dilantik.
Mereka yang dilantik berdasarkan Keputusan KPU Kota Lubuk Linggau Nomor 242 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih anggota DPRD Kota Lubuk Linggau.
Hanya saja kemungkinan dari Keputusan KPU Kota Lubuk Linggau Nomor 242 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau tersebut akan mengalami perubahan.
Pasalnya salah satu anggota DPRD terpilih sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Calon Terpilih dikarenakan ikut dalam kontestasi Pilkada 2024.
Hal ini dibenarkan oleh Komisioner KPU Kota Lubuk Linggau Divisi Farmas dan SDM, Andri Affandi saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 4 September 2024.
"Karena syaratnya jelas, harus mengundurkan diri sebagai anggota DPRD maupun sebagai Calih. Dan itu dilampirkan oleh kandidat saat memberikan berkas pencalonan ke KPU saat mendaftar," ungkap Andri.
Ada dua surat pengunduran diri yang mereka terima.
Dan untuk pengunduran diri sebagai calih langsung mereka tindaklanjuti, karena menyangkut soal penetapan dan pelantikan anggota DPRD terpilih.
BACA JUGA:KPU Lubuklinggau Melalui PPS Sinkronisasi Hasil Pencoklitan
BACA JUGA:KPU Lubuklinggau Sukses Adakan Peluncuran Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota 2024
"Mekanisme tentu kita lakukan, karena untuk calih masih kewenangannya KPU. Makanya kita tindaklanjuti, dimana nanti kita akan lakukan rapat pleno untuk membahas pergantian Calih yang mengundurkan diri tersebut. Kita lihat siapa peraih suara terbanyak kedua. Lalu dikleuarkan kembali surat keputusan KPU terkait perubahan penetapan anggota DPRD Kota Lubuk Linggau terpilih. Dan ini harus dilakukan sebelum pelantikan 30 September mendatang," jelasnya.
Kemungkinan rapat pleno akan mereka laksanakan dalam waktu dekat, mengingat waktu pelantikan juga semakin dekat.