BACA JUGA:DPRD Tunggu Eksekutif Sampaikan Dokumen Raperda APBD Perubahan 2024
Tunjangan tersebut meliputi tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, serta tunjangan jabatan.
Tunjangan melekat anggota DPR terdiri dari:
1. Tunjangan istri/suami: Rp 420.000
2. Tunjangan anak: Rp 168.000
BACA JUGA:DPR Resmi Sahkan UU Kementerian Negara yang Baru, Ini 6 Poin Perubahannya
BACA JUGA:3 Daftar Nama Anggota DPR dan DPD Tertua dan Termuda Dilantik Hari Ini
3. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
4. Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
5. Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa
6. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
BACA JUGA:Daftar Lengkap Anggota DPR, DPD dan MPR Termuda dan Tertua 2024-2029
Sedangkan tunjangan lain anggota DPR meliputi:
1. Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000