2. Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
BACA JUGA:Ditunjuk Sebagai Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau Sementara, Ini Harapan Yulian Effendi
BACA JUGA:75 Daftar Anggota DPRD Sumsel 2024-2029 Dilantik Hari Ini, Ini Daftar Namanya
4. Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
5. Asisten anggota: Rp 2.250.000
Jika semua komponen tunjangan ini dijumlahkan, seorang anggota DPR bisa membawa pulang total sekitar Rp 54.051.903 setiap bulan.
Jumlah ini bisa lebih besar jika mereka menjabat sebagai wakil ketua atau ketua DPR, mengingat tunjangan yang lebih tinggi untuk posisi tersebut.
BACA JUGA:Rizal SH.MH, Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Periode 2024-2029, Siap Mengemban Amanah
BACA JUGA:30 Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau Periode 2024-2029 Dilantik
Selain gaji dan tunjangan, anggota DPR juga mendapatkan fasilitas seperti uang perjalanan, di mana uang harian untuk daerah tingkat I mencapai Rp 5.000.000 per hari.
Mereka juga diberikan fasilitas rumah jabatan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, dan Ulujami, Jakarta Barat, serta anggaran pemeliharaan rumah jabatan.
Setelah masa jabatan, anggota DPR akan menerima pensiun sebesar 60% dari gaji pokok, yang berarti pensiun yang diterima akan berkisar pada Rp 2.520.000 per bulan.
BACA JUGA:Daftar Lengkap Anggota DPR, DPD dan MPR Termuda dan Tertua 2024-2029
BACA JUGA:3 Daftar Nama Anggota DPR dan DPD Tertua dan Termuda Dilantik Hari Ini
Dengan semua hak dan fasilitas ini, diharapkan para wakil rakyat dapat fokus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk kepentingan rakyat.