Prajurit Kepala/ Kelas Kepala: Rp 1.887.000 hingga Rp 2.915.000.
Kopral II: Rp 1.916.800 hingga Rp 3.000.000.
Kopral I: Rp 2.007.700 hingga Rp Rp 3.100.700.
Kepala Kopral: Rp 2.070.500 Hingga Rp 3.197.700.
BACA JUGA:22 Perwira Tinggi TNI Bersiap Tinggalkan Militer usai Mutasi September 2024, Ini Daftar Nama-namanya
Kenaikan ini memberikan distribusi yang merata di seluruh jenjang pangkat, memastikan bahwa seluruh anggota TNI mendapatkan manfaat yang proporsional dari kebijakan ini.
Kenaikan gaji sebesar 8% bagi anggota TNI adalah bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan prajurit dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan ini tidak hanya meningkatkan daya beli, tetapi juga menjadi simbol penghargaan atas dedikasi dan pengorbanan para anggota TNI dalam menjaga kedaulatan negara.
BACA JUGA:3 Jenderal Kostrad Dimutasi Panglima TNI September 2024, Berikut Daftar Namanya
BACA JUGA:2 Perwira Tinggi Danlanud Digeser Panglima TNI September 2024, Ada Danlanud Asal Palembang
Dengan motivasi dan kesejahteraan yang lebih baik, diharapkan para prajurit TNI akan semakin optimal dalam menjalankan tugas mereka untuk menjaga keamanan dan stabilitas negara.