KORANLINGGAUPOS.ID- Kenaikan gaji sebesar 8% bagi anggota TNI yang mulai berlaku sejak Januari 2024 merupakan langkah signifikan yang diambil pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para prajurit.
Presiden Jokowi menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya untuk meningkatkan kesejahteraan individu prajurit TNI , tetapi juga diharapkan memberikan dampak positif pada perekonomian nasional.
Presiden Jokowi menyatakan, “Saya harapkan bisa meningkatkan anggota TNI dalam daya kesejahteraan, daya beli, dan juga berimbas kepada perekonomian.”
BACA JUGA: Resmi 18 Perwira Tinggi TNI AD Naik Pangkat, Berikut Nama-namanya
BACA JUGA:Rekrutmen Pa PK TNI 2024 Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syaratnya
Ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendukung TNI sebagai salah satu pilar utama pertahanan negara dengan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ke-13 dari PP Nomor 28 Tahun 2001 mengenai gaji TNI.
Pengakuan atas Dedikasi TNI
Kenaikan gaji ini tidak hanya berarti peningkatan angka pada slip gaji, tetapi juga merupakan bentuk pengakuan terhadap pengorbanan dan dedikasi anggota TNI dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional.
BACA JUGA:29 Daftar Nama Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Brigjen
Selama ini, anggota TNI telah menunjukkan peran krusial dalam berbagai operasi, baik di dalam maupun luar negeri.
Dengan kenaikan ini, pemerintah berharap dapat memberikan apresiasi yang sepadan atas kerja keras mereka.
Selain itu, kebijakan ini juga dilihat sebagai cara untuk meningkatkan motivasi para prajurit dalam menjalankan tugas mereka.
Dengan kesejahteraan yang lebih baik, diharapkan kinerja para anggota TNI juga akan semakin meningkat, sejalan dengan tuntutan tugas yang semakin kompleks di era modern ini.