Calon Anggota KPPS Harus Lulus Tiga Item Tes Kesehatan Ini

Rabu 02 Oct 2024 - 22:48 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : MUHAMMAD YASIN

"Jika hal itu terjadi sangat mengganggu tahapan. Makanya semua calon anggota KPPS wajib melampirkan surat pernyataan kesanggupan menjadi anggota KPPS," paparnya.        

BACA JUGA:Alhamdulillah, Honor KPPS Sudah Dicairkan

BACA JUGA:KPPS Meninggal Dunia, KPU Siapkan Santunan Rp 46 Juta 

Ia menyebut berdasarkan surat Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, pendaftaran KPPS Pilkada 2024 telah dibuka mulai 17-28 September 2024.

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS dari tanggal 17-21 September 2024
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS 17-28 September 2024
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS dilaksanakan tanggal 18 hingga 29 September 2024.
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi dari tanggal  30 September hingga 2 Oktober 2024.
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon KPPS dari tanggal 30 September hingga 5 Oktober 2024.
  • Untuk pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS dari tanggal 5 hingga 7 Oktober 2024.
  • Penetapan dan pelantikan anggota KPPS tanggal  7 November 2024.

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota disebutkan bahwa anggota KPPS berjumlah 7 orang.

Anggota KPPS harus memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Begini Pengakuan Oknum Linmas yang Bacok Ketua KPPS Pemilu 2024

BACA JUGA:Innalillahi, Ada 13 KPPS Meninggal dalam Pemilu 2024  

Berikut syarat-syarat untuk menjadi anggota KPPS:

  • Warga negara Indonesia.
  • Berusia paling rendah 17 tahun.
  • Calon anggota KPPS harus setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Berintegritas, pribadi kuat, jujur dan adil.
  • Anggota KPPS bukan anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah sekurang kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Pendidikan paling rendah SMA sederajat.
  • Tidak pernah dipidana penjara yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Kategori :