KORANLINGGAUPOS.ID - Berkaca dari pengalaman saat pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2029 banyak petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia disebabkan kelebihan dan menderita penyakit.
Sehingga perekrutan KPPS diperketat calon anggota KPPS harus lulus tes kesehatan tiga item yakni koresterol, asam urat dan tekanan darah.
"Calon KPPS harus melampirkan hasil pemeriksan kesehatan tapi bukan pemeriksaan kesehatan bisa tapi harus memuat hasil pemeriksaan koresterol, asam urat dan tekanan darah," demikian kata Jamal Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lubuk Linggau Timur II Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM dan Parmas) kepada KORANLINGGAU POS.ID, Rabu 2 Oktober 2024.
Menurutnya jumlah pelamar KPPS di wilayah PPK Lubuk Linggau Timur II melebihi dari kebutuhan.
BACA JUGA:Tolong PPS Laksanakan Seleksi KPPS Sesuai Aturan
Jumlah pelamar KPPS di wilayah PPK Lubuk Linggau Timur II sebanyak 420 orang tersebar di 9 Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di kelurahan.
"AlhamduliLlah jumlah pelamar calon Anggota KPPS melebihi kebutuhan. Julah pelamar 420 sedangkan kebutuhan sebanyak 308 orang," tambahnya.
Menurutnya bahwa saat ini sudah masuk tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon KPPS dimulai dari tanggal 30 September hingga 5 Oktober 2024.
Anggota KPPS tidak boleh dari pengurus partai politik (Parpol). Setiap caloan anggota KPPS dicek di aplikasi Sipol (Sistim Informasi Partai Politik).
BACA JUGA:Mau Pendaftaran KPPS Pilkada 2024? Berikut Jadwal, Syarat dan Cara Daftarnya
Penelitian administrasi calon anggota KPPS sudah dilakukan pada tanggal 18 hingga 29 September 2024.
"Calon anggota KPPS yang tidak memenuhi syarat administrasi tidak lulus seleksi administrasi. Syarat administrasi harus lengkap. Termasuk surat pernyataan kesediaan menjadi anggota KPPS ada formnya dari KPU," jelasnya.
Menurutnya, surat pernyataan kesanggupan menjadi anggota KPPS ini penting agar jangan sampai nanti setelah lulus menjadi anggota KPPS dan dilantik mereka mengundurkan diri.