Penetapan Calon Kepala Daerah Terpilih di Sumsel, ini Penjelasan KPU
Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis, Handoko. -Foto: Dokumen-KPU Sumsel
KORANLINGGAUPOS.ID - Untuk penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dari hasil Pilkada serentak 2024 KPU provinsi, KPU kabupaten/kota menunggu surat dari KPU RI.
Dan KPU RI menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ada atau tidak adanya gugatan.
"Jadi ada atau tidaknya gugatan di MK kami tetap menunggu surat dari KPU RI," kata Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis, Handoko kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 5 Desember 2024.
Menurutnya, gugatan di MK waktunya 3 hari setelah KPU menetapkan perolehan suara terbanyak.
BACA JUGA:KPU Mura Langsung Serahkan Logistik ke KPU Sumsel
BACA JUGA:250 Personil Lakukan Pengamanan, Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat KPU Mura
"Setelah KPU menetapkan suara terbanyak ada waktu 3 hari untuk mengajukan gugatan di MK. Namun bisanya MK memberikan tambahan waktu," jelasnya.
Jika nanti tidak ada gugatan berdasarkan surat dari MK yang disampaikan ke KPU RI maka setelah menerima surat tersebut KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota baru menjadwalkan untuk penetapan calon terpilih dengan berkoordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) daerah masing-masing untuk menentukan kapan melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih.
Jika ada gugatan di MK maka KPU harus menunggu hingga perkara selesai.
Namun tetap menunggu surat dari MK yang menyatakan bahwa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) telah selesai.
BACA JUGA:Berikut Hasil Pilkada Serentak 2024, Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat KPU Lubuk Linggau
BACA JUGA:KPU Muratara Tuntas Adakan Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak 2024, Berikut Hasilnya
Kemudian barulah KPU bisa menjadwalkan untuk menetapkan calon terpilih.