Tolong PPS Laksanakan Seleksi KPPS Sesuai Aturan

Ketua KPU Kota Lubuk Linggau, Aspin Dodi.-Foto : Dokumen-Linggau Pos

KORANLINGGAUPOS.ID - Berdasarkan jadwal penerimaan calon anggota  Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah (PIlkada) serentak tahun 2024 bahwa saat ini pada tahap tanggapan masyarakat.  

Masyarakat dapat memberikan tanggapan terhadap calon anggota KPPS mulai dari tanggal 30 September hingga  2 Oktober 2024.

Pengumuman seleksi dari tanggal  5-7 Oktober 2024, penetapan KPPS 7 November 2024. Pelantikan dijadwalkan 7 November 202. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Lubuk Linggau, Aspin Dodi saat diwawancara KORANLINGAUPOS.ID, Minggu 29 September 2024.

Menurut Aspin Dodi seleksi KPPS sepenuhnya dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPU KOta Lubuk Linggau hanya melakukan pengarahan dan pengawasan.

BACA JUGA:KPU Sumsel Buka Pendaftaran 92.295 Anggota KPPS untuk Pilkada Serentak 2024, Ini Syarat dan Jadwalnya

BACA JUGA:Mau Pendaftaran KPPS Pilkada 2024? Berikut Jadwal, Syarat dan Cara Daftarnya

Aspin mengingatkan PPS dalam melaksanakan seleksi calon anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan ketentuan.

"Saya menghimbau kepada seluruh PPS lakukan seleksi KPPS sesuai dengan prosedur yang ada. Jalankan sesuai tahapan kalau nanti berkas-berkasnya untuk diverifikasi menyesuaikan dengan persyaratan," himbaunya.

Menurut Aspin jika persyaratan calon KPPS sudah sesuai dengan ketentuan ditetapkan dalam rapat pleno.

Hasilnya diumumkan di kantor lurah agar diketahui masyarakat.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Honor KPPS Sudah Dicairkan

BACA JUGA:KPPS Meninggal Dunia, KPU Siapkan Santunan Rp 46 Juta

Jika ada masyarakat yang menyampaikan tanggapan terhadap calon anggota KPPS harus direspon, harus dijawab dan juga harus diverifikasi kepada yang bersangkutan.

Jika ada calon anggota KPPS yang dilaporkan terdaftar di sipol kader partai Politik (Parpol) atau berafiliasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan