KORANLINGGAUPOS.ID - Kepala Desa Karang Dapo beserta perangkatnya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara atas dugaan pelanggaran netralitas.
Kades dan perangkatnya tersebut dilaporkan lantaran diduga tidak netral atau mendukung satu pasangan calon pada Pilkada Muratara 2024.
Laporan tersebut dilayangkan kuasa hukum tim pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Nomor Urut 03 Firza - Efriansyah.
Komisioner Bawaslu Muratara Divisi PPPS Farlin Addian membenarkan adanya laporan yang masuk ke mereka, Jumat 4 Oktober 2024 sore.
BACA JUGA:Bawaslu Muratara Buka Posko Pengaduan, Ada Pelanggaran Silahkan Lapor
Dan sudah mereka terima untuk ditindaklanjuti.
Laporan tersebut untuk pelapor atas nama Zetra Aryono sementara untuk terlapor atas nama Kepala Desa Karang Dapo.
"Hari ini kami melakukan kajian awal dengan melakukan pengecekan berkas laporan serta pengecekan syarat formil dan materil dari laporan tersebut. Kami ingin memastikan apakah laporan memenuhi syarat formil dan materil atau tidak," jelas Farlin.
Hasil kajian melakukan pengecekan berkas laporan, ternyata laporan yang dimasukkan tersebut harus dilakukan perbaikan oleh pelapor.
BACA JUGA:Bawaslu Muratara Sudah Kantongi Nama Oknum Kades maupun ASN Diduga Tak Netral
Salah satunya memperbaiki identitas terlapor dan tempat kejadian peristiwa.
Karena dalam laporan tidak dicantumkan secara detil nama Kepala Desa serta dimana tempat kejadian diduga pelanggaran tersebut dilakukan.
"Kami memberikan waktu kepada pelapor untuk segera memperbaiki berkas laporan selama dua hari. Setelah laporan dinyatakan lengkap laporan kami akan melanjutkan kajian untuk meregister laporan tersebut. Setelah itu kami akan memanggil kepala desa dan perangkat desa yang dilaporkan untuk dimintai klarifikasi," ungkapnya.