Oknum Kades Muratara Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Tak Netral

Sabtu 05 Oct 2024 - 22:06 WIB
Reporter : RIENA FITRIANI MARIS
Editor : SULIS

Bawaslu sendiri setelah laporan terregister mempunyai waktu sebanyak tiga hari untuk memproses laporan tersebut.

BACA JUGA:Bawaslu Muratara Telusuri Video yang Beredar

BACA JUGA:Bawaslu Muratara Laksanakan Rakor, Ingatkan Netralitas ASN, Kades Hingga Perangkat Desa dan BPD

Jika masih dibutuhkan atau belum lengkap bukti maupun keterangan maka Bawaslu masih memiliki tambahan waktu sebanyak dua hari.

Kategori :