Anggota DPRD jadi Juru Kampanye Tidak Perlu Cuti

Minggu 06 Oct 2024 - 22:44 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : SULIS

KORANLINGGAUPOS.ID - Anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/Kota yang menjadi juru kampanye (Jurkam) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota tidak perlu cuti maupun izin dengan pimpinan DPRD.

Pasalnya bukan pejabat negara kecuali anggota MPR, DPR RI dan DPD karena pejabat negara.  

Pengamat  Politik Sumatera Selatan, Dr Fadillah Harnawansyah saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID Minggu 6 Oktober 2024 mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang UU MD3 (MPR, DPR, DPRD dan DPD) tahun 2019 menyebutkan bahwa anggota MPR, DPR RI dan DPD pejabat negara.

Maka ketika terlibat menjadi tim kampanye pasangan calon gubernur, wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota harus cuti dan dengan pimpinan MPR, DPR atau DPD.

BACA JUGA:H Suhari, Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas yang Peduli Nasib Petani

BACA JUGA:Empat Periode jadi Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau, Hj Rosmala Dewi Ungkapkan Terima Kasih

Namun untuk anggota DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten Kota tidak perlu cuti ataupun izin ketika menjadi jurkam karena bukan pejabat negara.

Di UU MD3 tidak menyebutkan anggota DPRD provinsi ataupun DPRD kabupaten/kota sebagai pejabat negara.

Namun demikian walaupun tidak ada ketentuan harus cuti ataupun izin pimpinan anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang pakai mobil dinas tidak boleh untuk menggunakannya ketika kampanye.

"Mobil dinas tidak boleh dipakai untuk kampaye," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Minggu 6 Oktober 2024.

BACA JUGA:Winasta Ayu Duri, ST, MM Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau Periode 2024-2029

BACA JUGA:Tukang Instalasi Listrik Kembali Dilantik Jadi Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau untuk Periode ke-2

Menurutnya dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa kedudukan DPRD perangkat daerah daerah bukan legislatif daerah, sehingga posisi jabatannya sama dengan kepala OPD (organisasi perangkat daerah).

Demikian juga gajinya sama dengan pejabat eselon 2.

Posisi jabatan DPRD di UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda memang berbeda dari UU sebelumnya yaitu UU Nomor 22 tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah berbeda.

Kategori :