19 April 2025 Pemungutan Suara Ulang, KPU Empat Lawang Rilis Jadwal Resmi Tahapan PSU

Eskan Budiman selaku Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang-Foto: Dokumen-KPU Kabupaten Empat Lawang
KORANLINGGAUPOS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang akhirnya merilis Jadwal Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang.
Dilansir dari akun media sosial FB KPU Kabupaten Empat Lawang, berikut tahapan jadwal PSU di Kabupaten Empat Lawang:
- Penetapan pasangan calon dan penetapan nomor urut dan pengumuman nomor urut pasangan calon 23 Maret 2025
- Masa Kampanye 26 Maret – 15 April 2025 dan Masa Tenang 16-18 April 2025
- Dana Kampanye 8 Maret 2025 sampai dengan 5 Mei 2025
- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten/Kota dan Penetapan Hasil Pemilihan 21 April 2025
- Rekapitulisi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Oleh PPK 20 April 2025 sampai dengan 24 April 2025
- Pemungutan Suara Ulang di TPS Sabtu 19 April 2025
Dilansir dari sumateraekspres.id, Eskan Budiman selaku Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang menjelaskan bahwa PSU ini akan mengikuti prosedur pemilihan kepala daerah serentak yang sebelumnya telah dilaksanakan November 2024 lalu.
BACA JUGA:KPU Empat Lawang Dideadline Adakan PSU, Begini Tanggapan Joncik
BACA JUGA:KPU Empat Lawang Digugat, Eskan Budiman: Optimis Menang
Kata Eskan Budiman, Calon Bupati dan Wabup Empat Lawang bertarung dalam PSU ini adalah H Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati (HBA-Henny) dan H Joncik Muhammad-Arifai (JM-Fai).
Kata Eskan, guna memastikan seluruh pemilih memahami proses dan jadwal yang telah ditetapkan, tahapan PSU Kabupaten Empat Lawang akan diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat.
Kemudian 23 Maret 2025, KPU akan menetapkan paslon secara resmi serta melakukan pengundian nomor urut Calon Bupati dan Wabup Empat Lawang.
Kemudian setelah pengundian nomor urut, para kandidat diberikan kesempatan untuk melakukan kampanye guna menarik simpati dan dukungan masyarakat Empat Lawang.
BACA JUGA:1 Provinsi, 3 Kota, 20 Kabupaten Pilkada Ulang, Berikut 24 Daerah PSU Butuh Kebijakan Khusus
BACA JUGA:Dua TPS di OKI Akan Dilaksanakan PSU, Ini Penyebabnya!
Menurut Eskan, saat ini KPU masih menyusun teknis pelaksanaan kampanye agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, KPU Empat Lawang juga berencana menggelar debat publik antar pasangan calon sebagai bagian dari edukasi politik bagi publik.
Teknis debat akan dikaji agar berlangsung efektif dan sesuai regulasi yang ada.
Eskan menjelaskan, setelah pemungutan suara, proses selanjutnya adalah rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, yang kemudian akan berlanjut hingga tingkat kabupaten sebelum penetapan hasil akhir.