KORANLINGGAUPOS.ID - Hai pejuang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Kita punya info terbaru ya mengenai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 Pastikan Kamu catat, tata tertib SKD sesuai ketentuan.
Kenapa demikian?
Sebab jika Kamu melanggar tata tertib SKD CPNS 2024 dapat dikenakan sanksi
Sanksi yang dimaksud mulai dari teguran lisan, tidak boleh ikut ujian, hingga didiskualifikasi dari SKD CPNS 2024.
BACA JUGA:Resmi BKN untuk Peserta SKD CPNS 2024, Simulasi CAT dari BKN
BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024 Tanpa Ambang Batas, Peluang Berikut Sistem Penilaian SKD
Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari DETIK EDU Dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) BKN, beberapa tata tertib SKD CPNS 2024 dijelaskan.
Tata Tertib SKD CPNS 2024, antara lain:
Peserta SKD CPNS 2024 wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai.
Sebelum seleksi dimulai, peserta SKD CPNS 2024 antre untuk mendapatkan PIN registrasi dari panitia seleksi
BACA JUGA:Info SKD CPNS 2024, Jangan Takut Tidak Mengurangi Nilai Sistem Penilaian Tesnya Begini
BACA JUGA:Peserta Ujian SKD CPNS 2024 Hindari 6 Kesalahan dengan 6 Cara Menghindarinya, Dilarang!
1. Peserta SKD CPNS 2024 harus ingat, pemberian PIN registrasi ditutup 5 menit sebelum seleksi mulai.
2. Penting diingat, identitas peserta harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta yang dikenakan saat seleksi.
3. Peserta SKD CPNS 2024 membawa KTP asli atau surat keterangan pengganti KLTP yang masih berlaku, Kartu Keluarga asli, atau KK digital, Identitas Kependudukan Digital.