KORANLINGGAUPOS.ID - Sidang agenda tuntutan atas terdakwa Bokim alias Bokin (37) sudah dua kali ditunda Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau.
Terdakwa Bokim merupakan adik kandung salah seorang Calon Bupati Kabupaten Muratara.
Terdakwa Bokim duduk di kursi persakitan Pengadilan Negeri (PN) karena diduga dengan sengaja melakukan pembakaran rumah milik Amir, Lukman, Zainal dan Deti warga yang sama dengan terdakwa
Sidang diketuai Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi Hakim Afif Jhanuarsayh Saleh SH dan Marselinu Mabarita,SH serta Panitera Pengganti (PP) Armen ,SH sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukumnya Topik Gonda, SH.
BACA JUGA:Ini Alasan Adik Bupati Muratara Bakar Rumah Keluarga yang Habisi Nyawa Kakaknya
BACA JUGA:Kuasa Hukum Korban Kebakaran Berharap Adik Bupati Muratara Dihukum Maksimal
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 7 Oktober 2024 Kepala Kejari (Kajari) Lubuk Linggau Anita Asterida, SH MH melalui Kasi Intel Wenharnol membenarkan bahwa untuk tuntutan terdakwa Bokin sudah dua minggu ditunda oleh pihak JPU.
“Ditunda karena jaksa sedang menyiapkan tuntutannya, karena kasus ini menjadi perhatian masyarakat, jadi kita harus teliti betul mana pasal dan hukuman yang baik untuk terdakwa,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, bahwa terdakwa Bokim alias Bokin bersama-sama dengan Ade Rahmat alias Ade (DPO) membakar rumah para korban Selasa 5 September 2023 sekira pukul 22.00 WIB di Desa Belani Dusun II dan Dusun III Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
Terdakwa dengan sengaja membakar rumah milik Amir, Lukman, Zainal dan Deti yang mendatangkan bahaya bagi nyawa orang lain, dalam gabungan dari beberapa perbuatan, yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri dan yang masing-masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman yang sejenis .
BACA JUGA:Beberapa Kota ini jadi Tempat Pelarian Adik Bupati Muratara Bokim Sebelum Ditangkap Polda Sumsel
BACA JUGA:Berikut Tanggapan Keluarga dan Kapolres Soal Penangkapan Adik Bupati Muratara
Bagaimana kronologinya?
Awalnya 5 September 2023 sekitar pukul 20.30 WIB di Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir terdakwa dihubungi oleh warga setempat yang memberitahukan jika ada keributan antara kakak kandung terdakwa dengan Arwandi alias Arwan dan Ariansyah (Upaya Hukum Kasasi) yang merupakan saudara kandung saksi Amir, Lukman, Zainal, dan juga merupakan suami dari saksi Deti (Ariansyah) serta suami dari saksi Ria Juwita (Arwandi) yang mengakibatkan salah satu kakak kandung terdakwa meninggal dunia.
Mendengar hal tersebut terdakwa langsung bergegas menuju ke lokasi kejadian di rumah saksi Pandiet Dusun III Desa Belani yang bersebelahan dengan rumah korban Amir.