Adik Calon Bupati Hadapi Tuntutan Jaksa, Kasus Pembakaran di Muratara

Senin 07 Oct 2024 - 22:59 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : SULIS

Lalu terdakwa langsung menyalakan api menggunakan korek api yang sebelumnya sudah terdakwa bawa di dalam kantong celana hingga membakar rumah milik Lukman tersebut. 

Selanjutnya terdakwa membakar rumah lainnya dan dua unit bedeng, satu unit gudang dan satu unit gedung walet yang seluruhnya milik Lukman yang terletak tidak jauh dari rumah yang terdakwa bakar sebelumnya. 

Saat kejadian saksi Lukman tidak berada di tempat melainkan berada di Palembang.

BACA JUGA:Sidang Perdana Ungkap Kronologi Pembunuhan Adik Bupati Muratara

BACA JUGA:Ngeri, Nyawa Keluarga Kades Dihabisi, Sang Adik Balas Dendam

Saat terdakwa membakar salah satu rumah Lukman yang ada gedung waletnya, di dalam kamar rumah tersebut ada saksi Ria Juwita (istri dari Arwandi) dan anaknya yang berusia 5 tahun yang sedang tidur. 

Saksi Ria pada saat itu melihat ada api dan asap masuk ke dalam rumah langsung ketakutan dan langsung menyelamatkan anaknya  keluar dari rumah melalui pintu belakang. 

Terdakwa membawa derigen warna putih berisi BBM tersebut mencari Wiwin namun Wiwin sudah tidak ada di lokasi tersebut. 

Lalu terdakwa melihat Ade Rahman alias Ade (DPO) dan terdakwa meminta Ade untuk diantarkan ke rumah Amir di Dusun III Desa Belani yang hanya berjarak 500 meter dari rumah saksi Lukman. 

BACA JUGA:Pasutri di Lubuk Linggau Kena Bacok, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Pencuri Buah Sawit Asal Musi Rawas Diringkus Polisi di Lubuk Linggau

Setelah sampai di rumah korban saksi Amir, BBM tersebut terdakwa siramkan ke pintu rumah warung milik Amir.

Kemudian terdakwa meminta korek api kepada Ade Rahman alias Ade dan Ade memberikan korek apinya lalu terdakwa menyalakan api dan membakar ijuk sapu kemudian langsung terdakwa tempelkan ke pintu rumah warung tersebut sehingga menyebabkan api menyambar BBM dan membakar rumah warung dan menyambar empat unit bedeng milik korban Amir yang bersebelahan dengan rumah warung. 

Bahwa pada saat kejadian korban Amir juga tidak berada di rumah dan sedang berada di Lubuk Linggau. 

Terdakwa yang masih belum merasa puas menuju ke rumah saksi Deti (istri Ariansyah) di Dusun II Desa Belani dengan diantar oleh Ade Rahman alias Ade menggunakan sepeda motor miliknya yang berjarak kurang lebih 7 KM dari rumah korban Amir. 

BACA JUGA:Remaja ini Diamankan Polisi, Nekat Curi Uang Kotak Amal

Kategori :