Sidang Perdana Ungkap Kronologi Pembunuhan Adik Bupati Muratara

Terdakwa Kakak beradik Ariansyah dan Arwandi mengikuti sidang kasus pembunuhan adik Bupati Muratara di Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus, Rabu 3 Januari 2024.-Foto : -Sumatera Ekspres

PALEMBANG, KORANLINGGAUPOS.ID - Dua terdakwa kasus pembunuhan adik Bupati Muratara dihadirkan langsung dalam sidang perdana Rabu 3 Januari 2024.

Sidang  kemarin  agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejati Sumsel, Siti Fatimah SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus.

Kedua terdakwa yakni kakak beradik Ariansyah dan Arwandi, dihadapkan dengan majelis hakim yang diketyuai Eddy Pelawi Syahputra SH MH untuk menjalani persidangan dengan pengawalan ketat petugas Kepolisian.

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa kedua terdakwa telah melakukan penganiayaan berat berencana yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

BACA JUGA:Adik Bupati Dituding Terlibat Pembakaran Rumah di Belani Muratara, Anggota Polsek Segera Diperiksa

"Kejadian bermula saat cekcok antara terdakwa dan korban M Abadi (adik kandung Bupati Muratara) yang berujung perkelahian hingga menghilangkan nyawa seseorang," ujar Jaksa.

Atas perbuatan terdakwa, keduanya didakwa telah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 subsider 338 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1.

Usai mendengarkan dakwaan, kedua pelaku yang didampingi Penasihat hukumnya  tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut (eksepsi).

"Kami tidak eksepsi yang mulia," ujar PH kedua terdakwa.

BACA JUGA:Begal Rejang Lebong Ketakutan Dengar Teriakan Korban di Lubuklinggau

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 5 September 2023 bertempat di Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara.

Bahwa sekira pukul 12.00 WIB, saksi Deki Iskandar dihubungi oleh korban Muhamad Abadi (Alm) untuk menghadiri rapat pertemuan membahas proyek perpindahan atau pengeboran minyak di rumah saksi Panit Bajuri.

Selanjutnya sekira pukul 18.15 WIB, saksi Deki Iskandar bersama saksi Mamat Raden Komoala datang ke rumah Panit, dan saat itu saksi Deki melihat terdakwa ll Arwandi datang sendiri.

Selanjutnya Panit mengajak Deki, Mahopen, Bambangan Kosasi yang hadir pada saat itu untuk makan malam bersama, lalu Deki masuk kerumah Panit, dan terdakwa ll Arwandi masuk ke rumah saksi Panit.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan